Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Apa yang disampaikan oleh Pj Bupati Drs.Muhlis saat kegiatan paripurna di Gedung DPRD,Senin (29/4/2024).
Menurutnya,di dalam implementasi UU no 23 tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Pj Bupati juga mengatakan, pengajuan raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Muhlis pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhlis.