Muara Teweh – Usai menggelar rapat paripurna I, penyempaian raperda tentang pengelolaan persampahan, DPRD Barito Utara melanjutkan rapat pariprna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2023 di gedung DPRD, Senin (29/4/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Sebelum rapat paripurna dimulai, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Barito Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna II telah memenuhi kuorum.
“Pada hari ini agenda kita adalah rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” kata Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap LKPJ Bupati tahun 2023.
Rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang LKPJ Bupati tahun 2023 disetujui oleh anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
“Mengingat bahwa rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD ini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2023,” kata Sastra Jaya.
Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan selanjutnya diserahkan kepada Pj Bupati.