Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu Ubaidah alias Ubai (44), pada Sabtu tangal 8 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Rt 25, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBD Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Arie Indra Susilo, Minggu (9/6/2024) mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan disekitar lokasi di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung.
Setelah menerima informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di tempat kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku Ubai ini langsung di gelandang ke Jalan Pelajar Rt. 23, Rw. 05 dan ditempat itu petugas melakukan penggeledahan kembali ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah,” kata Kasat Narkoba AKP Arie Indra Susilo.
Pelaku dan barang bukti (barbuk) dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket (4,77 gram bruto) dan uang sekitar Rp1,7 juta bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku Ubaidilah alias Ubai (44) ini juga pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara beberapa tahun lalu dengan kasus yang serupa.