Home / Barito Utara

Rabu, 4 September 2024 - 20:14 WIB

Pj Bupati Sampaikan Perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2024

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara  Drs Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/9/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua Sementara DPRD, H Parmana Setiawan, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya. 

Pj Bupati Muhlis mengatakan diajukannya nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

“Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dijelaskan Muhlis, bahwa APND Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurut dia dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Kemudian Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang apbd kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya, Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD. Membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya kata Pj Bupati Muhlis, membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang perubahan apbd kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selain itu ujar Muhlis keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat ; dan/atau keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan hal-hal seperti adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas,” ucap Pj Bupati.

Muhlis juga menambahkan adanya kegiatan yang sangat mendesak penanganannya; adanya usulan-usulan dari semua pihak yang perlu  untuk diperhatikan; penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah; dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.

Baca Juga :  Lulusan Poltek Muara Teweh, Pemkab Barut Berupaya Membuka Lapangan Kerja Sesuai Ilmu dan Keahliannya

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Pendaftaran Cabup dan Cawabup Barito Utara Tanggal 27 Hingga 29 Agustus 2024

Barito Utara

Bersama Pemkab, DPRD Barito Utara Adakan  Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Terhadap Pandangan Umum  Seluruh Fraksi

Barito Utara

Ini kata Anggota DPRD dengan diadakannya Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda

Barito Utara

Ketua dan Anggota DPRD Ikuti Pembukaan Orientasi DPRD se Kalteng di Palangka Raya

Barito Utara

Dinas Lingkungan Hidup Serahkan Bingkisan Untuk Pasukan Kuning, Akhmad Gunadi Nadalsyah Bagikan Zakat

Barito Utara

143 Jemaah Calon Haji Asal Barito Utara Diberangkatkan Menuju Embarkasi Banjarmasin

Barito Utara

Sholat Hajat dan Doa Bersama Akhmad Gunadi Nadalsyah Menjelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Barito Utara

Peserta Magang Di Tempatkan Pada  14 Perusahaan Di Barito Utara