Muara Teweh – Pj Sekretaris Daerah didampingi Sekretaris BKPSDM Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah,Rabu (17/4/2024).
Pj Sekretaris Daerah Jupriansyah mengatakan, hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN.
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan diterapkan pada ASN di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya.
Sehingga kata dia dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dari sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin yang menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, juga memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
Nuryakin berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN.