Muara Teweh – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Barito Utara berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perunahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan dalam pengukuhan ini terdapat 93 jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya, dimana kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya ini terdiri dua kelompok dengan didasarkan pada periode pemilihan dan pelantikan Kepala Desa Serentak.
“Kelompok Kepala Desa pertama ada 20 Kepala Desa. Dimana Kepala Desa ini terpilih pada tahun 2019 dan dilantik pada tanggal 23 Desember 2019 yang terakhir masa jabatan pada 23 Desember 2025 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027,” kata Suparmi.
Kemudian kata Suparmi, kelompok dua, terdiri dari 73 Kepala Desa. Dimana Kepala Desa ini terpilih pada tahun 2022 dan dilantik pada tanggal 27 Juni 2022 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Juni 2028 diperpanjang sampai dengan 21 Juni 2030.
Lebih lanjut Kadis SosPMD Barit Utara mengatakan sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2024 yang berbunyi, masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Menurut Suparmi, berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan keanggotaan BPD yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun. Dalam pengukuhan ini terdapat 93 BPD yang terdiri dari 561 orang keanggotaan yang akan di perpanjang masa jabatannya.
BPD yang diresmikan pada tahun 2018 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2024 terdiri dari 2 BPD dengan keanggotaan 10 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2026.
BPD yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2025 terdiri dari 29 BPD dengan keanggotaan 183 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027.
BPD yang diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2026 terdiri dari 50 BPD dengan keanggotaan 294 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2028.
Kemudian BPD yang diresmikan pada tahun 2021 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2027 terdiri dari 11 BPD dengan keanggotaan 67 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2029.
BPD yang diresmikan pada tahun 2022 dan akan berakhir masa jabatannya ditahun 2028 terdiri dari 1 BPD dengan keanggotaan 7 orang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2030.