Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan pidato Bupati Barito Utara dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045 pada rapat paripurna I DPRD masa sidang III tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, anggota DPRD, Asisten Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, Asisten bidang Pemerintahan Eveready Noor, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Asisten bidang Administrasi Umun H Yaser Arapat mengatakan sebagai implementasi UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjadi salah satu tugas dan wewenang kepala daerah untuk mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD salah satunya raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ini.
“Pengajuan Raperda ini merupakan upaya kita bersama untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, sehingga tujuan pembangunan daerah di daerah ini dapat tercapai sesuai perencanaan pembangunan yang telah disepakati bersama,” kata dia.
Dikatakannya lagi, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Perencanaan pembangunan daerah disusun dengan tujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik lingkup pemerintah daerah maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Selian itu kata dia menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakannya, rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun ke depan.
“RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek serta menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.