Home / Barito Utara

Rabu, 6 November 2024 - 15:18 WIB

Pemkab Barito Utara Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD tahun 2025

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, unsur FKPD, Pj Sekda Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan diajukannya nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

”Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakan Muhlis bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Muhlis, dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten tentang APBD yang diajukan oleh bupati.

Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara.

Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan dan rancangan Perda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025,” kata Pj Bupati Muhlis.

Baca Juga :  Mustafa Joyo Muhtar :  Usai Tournamen U-40, Askab Bakal Gelar Tournamen Dandim 1013 Mtw Cup

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Ketua DPRD Minta Seluruh Masyarakat Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Barito Utara

11 Anggota DPRD Barito Utara Mangkir Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Perubahan APBD 2024

Barito Utara

KPU Barito Utara Nobar Film Tepatilah Janji Bersama Mahasiswa

Barito Utara

Fraksi Gerindra Apresiasi Atas Tercapainya Opini WTP ke 10 kalinya

Barito Utara

Asisten Sekda Tutup Secara Resmi Kejuaraan Bola Voly Pj Bupati Barito Utara Cup I  2024

Barito Utara

Rakor Program Pemberantasan Korupsi Untuk Menciptakan Komitmen Bersama Memperkuat Pencegahan

Barito Utara

Fraksi PDIP Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap RAPBD Tahun 2025

Barito Utara

Pendaftaran Cabup dan Cawabup Barito Utara Tanggal 27 Hingga 29 Agustus 2024