Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna III Masa Sidang I tahun 2024 terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD setempat, Jumat (6/9/2024).
Jawaban Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara tersebut disampaikan Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis.
“Setelah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD yang telah disampaikan pada Kamis 5 September 2024, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemkab Barito Utara, meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas Bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati Muhlis.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat. Pemkab Barito Utara ucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Demokrat untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya kata Muhlis menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Aspirasi Rakyat. Pemkab ucapkan terima kasih atas apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan dapat dijelaskan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah dipergunakan dalam rangka penyertaan modal daerah pada Bank Kalteng berdasarkan Perda Barito Utara nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Barito Utara nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Utara pada perseroan terbatas Bank Kalteng,
Kemudian Pemerintah Daerah akan melakukan penataan prioritas program yang benar-benar urgent dalam rangka penyelarasan anggaran yang sepadan dengan keuangan daerah dan memprioritaskan pergeseran anggaran yang tidak terserap pada APBD Murni tahun 2024 pada kegiatan yang belum selesai dan yang sangat diperlukan masyarakat.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR). Dapat di jelaskan perubahan pada komponen belanja :
A. Belanja Operasi yaitu dalam rangka pengeluaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
B. Belanja modal yaitu belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.
C. Belanja tidak terduga yaitu untuk mendanai keadaan darurat.
D. Belanja transfer yaitu belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan kepada desa berupa
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).