Home / Barito Utara

Selasa, 30 April 2024 - 17:04 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2002-2045

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Selasa (30/4/2024).

Dalam kegiatan tersebt dihadiri mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah, Pj Sekda Barito Utara, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, camat se Barito Utara dan undangan lainnya.

“Pada saat ini, pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN tahun 2025-2045 dan berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN. Maka berdasarkan hal itu, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah,” kata Pj Bupati Drs Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.

Dikatakan Pj Bupati, RPJPD Kabupaten Barito Utara saat ini adalah RPJPD periode 2005–2025 yang akan berakhir pada bulan Maret 2025. Berdasarkan pasal 18 ayat 2 Permendagri nomor 86 tahun 2017 menyebutkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Lebih lanjut Muhlis mengatakan RJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045.

“Musrenbang RPJPD ini dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Muhlis.

Hal ini kata dia dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah  yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun.

Ia juga mengatakan cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Dijelaskan Muhlis, RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah  untuk setiap jangka waktu 5 tahun, serta rencana pembangunan daerah  untuk jangka waktu 3 tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd.

“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” kata Pj Bupati.

RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.

“Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara Terima Kunjungan Tim Media Nasional Tempo

Barito Utara

Ketua DPRD Apresiasi Kader Posyandu Desa Pandran Permai Raih Juara Harapan II tingkat Nasional

Barito Utara

Penjabat Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Barito Utara

Polri Ujung Tombak dalam Berikan Pelayanan Kamtibmas

Barito Utara

Pererat Tali Silaturahmi Pj. Bupati Buka Puasa Bersama Pengurus LPTQ

Barito Utara

Raperda Pengelolaan Persampahan Merupakan Payung Hukum Untuk Diterapkan

Barito Utara

Anggota Paskibraka 2024 Ikuti Karya Wisata Duta Belia ke Malang Jawa Timur

Barito Utara

PPK Teweh Tengah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pilkada Serentak