Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan konsultasi publik I dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045, di aula Hotel Senyiur Muara Teweh, Senin (23/9/2024).
Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejehateraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati mengatakan, dengan adanya kegiatan ini semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka 20 tahun mendatang.
Dikatakan staf ahli bupati penyusunan KLHS RTRW ini merupakan salah satu instumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakkan, rencana dan program (KRP) pembangunan.
Lebih lanjut Dwi Agus mengatakan latar belakang penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 adalah rencana umum tata ruang wilayah merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang di dalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang dengan masa berlaku 20 tahun.
Adapun tujuan penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara antara lain terlaksananya pengkajian pengaruh RTRW terumuskannya dan/atau program yang memuat RTRW Kabupaten, tersusunnya rekomendasi perbaikkan bagi RTRW yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dwi Agus Setijowati pada kesempatan tersebut juga menyampaikan juga bahwa KLHS RTRW merupakan rangkaian analisis yang sistimatis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat seperti sSebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian kata Staf Ahli Bupati sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistimatis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia. Serta melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu jelasnya lagi, pelaksanaan konsultasi publik I ini sangat diperlukan sebagai proses partisipasi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, karena hal tersebut menjamin diterapkannya azas partisipasi yang diamanatkan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakkan, rencana atau program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik serta keterbukaan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat dan pertimbangan yang diperlukan.
“Saya berharap melalui konsultasi publik ini dapat membawa manfaat untuk memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara dalam upaya mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” ucap drg Dwi Agus Setijowati menyampaikan sambutan Pj Bupati Muhlis.
Staf Ahli Bupati juga berharap kepada peserta konsultasi publik untuk dapat nantinya memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan KLHS RTRW guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, terkhususnya dalam Kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah.