Home / Barito Utara

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:34 WIB

PD Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda No 2 tahun 2016

Muara Teweh –  Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) sampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara pada rapat paripuirna IV di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Riza Faisal mengatakan penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintah yang terstruktur, sistimatis, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja.

Dikatakannya, perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara adalah merupakan tindaklanjut terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat dimana dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.

“Dengan penyesuaian ini tentunya dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk melayani masyarakat dan pembangunan,” kata dia.

Dijelaskannya, terhadap Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah melewati pembahasan dan yang terakhir adalah penyampaian hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat menindaklanjuti hasil fasilitasi dan agar diproses ketahap selanjutnya.

“Mengacu kepada hal tersebut maka Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara, dengan mengucapkan “Bismillahhirrahmaanirrahim” dapat menyetujui Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Riza Faisal.

Lebih lanjut Riza Faisal, dengan ditatapkannya perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang mana disini adalah perangkat daerah Beppedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tentunya diharapkan tidak hanya berdampak pada nomenklatur, tetapi betul betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah.

“Sehingga dapat meningkatkan tata kelola pengembangan ekosistim riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas daya saing pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya

Baca Juga :  Muhlis : Pemkab Barito Utara Mampu Menghasilkan Capaian Yang Signifikan

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Pj. Sekda Mentori 3 Pejabat Eselon II Dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN

Barito Utara

Pemkab Barut Ikuti  Zoom Meeting Pembahasan Rencana Aksi LHP LKPD TA.2023

Barito Utara

Staf Ahli Bupati hadiri Penutupan PKN Tingkat II Angkatan III Kemendagri.

Barito Utara

Ketua Komisi II DPRD Apresiasi KPU, Bawaslu dan HMI Barito Utara Gelar Dialog Publik Pilkada 2024

Barito Utara

Tidak Benar Alokasi Anggaran Karang Taruna di APBD Perubahan Rp 3,9 Miliar

Barito Utara

DPRD Barito Utara Rapat Paripurna II Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi

Barito Utara

Dinas KPP Cek Pendistribusian dan Pengawasan Mutu Barang Jelang Idul Adha

Barito Utara

Sambut Hari Jadi ke 74 Barito Utara, Disdik Gelar Senam Massal Dan Jalan Sehat Berhadiah