Home / Barito Utara

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:45 WIB

KPU Umumkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah mengumumkan penetapan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

“Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Selasa (14/5/2024).

KPU Barito Utara, lanjut dia, telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.

Kemudian menurut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK,” jelas Siska.

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ia melanjutkan,  pendukung menyertakan surat  pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.

“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peran Perusahaan Di Barito Utara Sangat Penting Untuk Pelaksanaan Pembangunan

Share :

Baca Juga

Barito Utara

DPRD Barito Utara Rapat Paripurna II Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi

Barito Utara

Pj Bupati Muhlis : Perubahan APBD 2024 Mengacu Pada Prinsip Anggaran

Barito Utara

BPBD Barut Sosialisasi Raperbup terkait Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir

Barito Utara

Anggota BPD se Barito Utara Diminta Jaga Keharmonisan Dengan Pemerintah Desa

Barito Utara

DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Presiden

Barito Utara

Polres Barito Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2024

Barito Utara

Pj Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Disdukcapil

Barito Utara

Anggota Kodim 1013/Mtw Ikuti Penyuluhan Optimalisasi Peran Hukum Bagi prajurit, PNS, TNI AD