Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara resmi telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) dan H Gogo Purman jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO).
Kedua pasangan ini akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Saat ini kami sudah resmi menetapkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya serta H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Minggu, 22 September 2024.
Untuk paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA) diusung oleh lima partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokat, Partai Nasdem, Golkar, dan Gerindra.
Sedangkan paslon H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO -HELO) juga diusung lima partai yakni Partai PAN,Hanura,PKS, PKB dan PPP.
Dikatakannya, kedua paslon yang mendaftar itu telah memenuhi syarat administratif, baik itu yang diunggah di aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU. Termasuk syarat kesehatan yang sudah dikantongi paslon.
“Seluruh syarat pasangan calon semua sudah lengkap. Untuk itu, kami bersepakat menetapkan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Barito Utara tahun 2024,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.
Kemudian lanjut Siska, untuk nomor urut diatas hanya berdasarkan pada kedatangan pendaftaran awal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (bukan Nomor Urut Pasion).
Setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut, yang akan digelar pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Lebih lanjut Ketua KPU, penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan hasil rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Barito Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 153/PL.02.2-BA/6205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.