Home / Barito Utara

Senin, 23 September 2024 - 20:27 WIB

KPU Barito Utara Resmi Tetapkan Dua Paslon Bertarung di Pilkada Barito Utara

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara resmi telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) dan H Gogo Purman jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO).

Kedua pasangan ini akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Saat ini kami sudah resmi menetapkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya serta H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Minggu, 22 September 2024.

Untuk paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA) diusung oleh lima partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokat, Partai Nasdem, Golkar, dan Gerindra.

Sedangkan paslon H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO -HELO) juga diusung lima partai  yakni Partai PAN,Hanura,PKS, PKB dan PPP.

Dikatakannya, kedua paslon yang mendaftar itu telah memenuhi syarat administratif, baik itu yang diunggah di aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU. Termasuk syarat kesehatan yang sudah dikantongi paslon.

“Seluruh syarat pasangan calon semua sudah lengkap. Untuk itu, kami bersepakat menetapkan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Barito Utara tahun 2024,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.

Kemudian lanjut Siska, untuk nomor urut diatas hanya berdasarkan pada kedatangan pendaftaran awal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (bukan Nomor Urut Pasion).

Setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut, yang akan digelar pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Lebih lanjut Ketua KPU, penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan hasil rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Barito Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 153/PL.02.2-BA/6205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.

Baca Juga :  Raih Opini WTP ke-10 Pemkab Barut Terima LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Program Community Development, PT MPG Serahkan Bibit Ikan Patin ke Desa Pendreh

Barito Utara

Pj. Sekda menjadi mentor dalam seminar proyek perubahan PKN Tingkat II Angkatan III Tahun 2024

Barito Utara

DPRD Minta Tata Batas Desa Pelari dan Desa Panaen Segera Diselesaikan

Barito Utara

Desa Benangin II Wakili Lomba Desa Kategori Wilayah tingkat Provinsi Kalteng

Barito Utara

PT Pamapersada BEKB Kolaborasi Dengan Polres Barut Ikuti Lomba

Barito Utara

Dorong Pengembangan Kesenian Lokal, PT Pada Idi Laksanakan Program Bina Budaya

Barito Utara

Pemkab Barut Gelar FGD Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan

Barito Utara

Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023