Home / Barito Utara

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:11 WIB

Ketua DPRD Sampaikan Pokir DPRD Barito Utara tahun 2025

Muara Teweh – Pada acara Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Kamis (21/3/2024) dihadiri oleh Ketua DPRD Barito Utara yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H Parmana Setiawan. Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H Parmana Setiawan menyampaikan pokok-pokok pokiran (pokir) DPRD tahun 2025.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H Parmana Setiawan mengatakan penyampaian pokir DPRD Barito Utara ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP 16 tahun 2010 tentang pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Bupati Barito Utara No 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024-2026, Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara.

Dikatakan Parmana Setiawan Tri Fungsi DPRD sesuai peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara No 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pertama fungsi pembentukan Perda yaitu yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah.

Kedua Fungsi Anggaran yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah dan ketiga yaitu fungsi pengawasan, fungsi ini DPRD Barito Utara diberikan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Waket I DPRD, pelaksanaan fungsi anggaran, hal ini berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Barito Utara paragraf 3 pasal 15 ayat 2 yaitu membahas kebijakan umum APBD dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD.

“RKPD yang disusun harus melalui tahapan sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 yaitu Musrenbang, Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah dilaksanakan di Kabupaten dalam rangka sinkronisasi antara rekap usulan Perangkat Daerah (Kelompok Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Budaya) dengan Pokok Pikiran DPRD,” kata Parmana Setiawan.

Ia juga mengatakan bahwa pokok pokok pikiran DPRD Barito Utara sudah mengacu pada rumusan  tujuan perencanaan pembangunan daerah (RPD) Tahun 2024-2026.

Seperti kata dia peningkatan infrastruktur wilayah, pembangunan sumberdaya manusia berkualitas dan berdaya saing. Peningkatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.

Kemudian mewujudkan ketentraman dan ketertiban pada masyarakat. Pelestarian lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan. Penurunan Angka Stunting, Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim. Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Berbasis Digital. Memperkuat kapasitas daerah sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga :  Menyambut Idul Fitri 1445 H. Kodim 1013 Mtw Adakan Bazar Murah

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Fraksi PDIP Sampaikan Empat Saran dan Masukan terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Barito Utara

Dinas Perkimtan Barut  Gelontorkan Anggaran Rp 10 Miliar Lebih Untuk Ganti Rugi Pelebaran Jalan Nasional

Barito Utara

Pj Bupati Sampaikan Raperda Pengelolaan Sampah Pada Rapat Paripurna  DPRD

Barito Utara

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Barito Utara Raih Predikat UHC Non Cut Off

Barito Utara

Pj Bupati Muhlis : Perubahan APBD 2024 Mengacu Pada Prinsip Anggaran

Barito Utara

Ketatnya Penggunaan Dana Desa, Pelatihan LPj APBDes Sangat Penting Dilakukan

Barito Utara

Komisi I DPRD Tabalong Kunjungi Sekretariat DPRD Barito Utara

Barito Utara

Pemkab Barut Ikuti  Zoom Meeting Pembahasan Rencana Aksi LHP LKPD TA.2023