Muara Teweh – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD),Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan pelatihan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes, Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Perpajakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan tersebut diikuti 93 Desa se Kabupaten Barito Utara dan dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan Eveready Noor sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Evereadi Noor mengatakan, pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024 ini sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa.
“Ini penting dilaksanakan mengingat Kepala desa sebagai penggguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa,” kata Eveready Noor .
Hal ini kata dia, kepala desa se Barito Utara lebih jeli dan berhati-hati serta waspada dalam mengelola anggaran yang ada bersama-sama dengan unsur Sekretaris Desa beserta Kaur dan Kasi selaku pelaksana pengelola keuangan desa.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Desa diharapkan pemerintah Desa selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan, terutama bagi dana desa
Hal tersebut lanjut dia, dikarenakan dana tersebut yang berasal dari bantuan APBN sangatlah ketat penggunaannya yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk operasional pemerintah desa dan BLT Desa.
Oleh karena itu kata Eveready Noor disarankan kepada pemerintah desa sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan didesa yang tertib dan lancar.
Sumber-sumber dana yang diterima oleh Pemerintah Desa seperti bantuan keuangan untuk dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Kemudian pendapatan asli desa berupa hasil usaha desa, hasil bumdes, hasil kerjasama desa dan hasil aset desa yang dipisahkan, pendapatan lain-lain yang sah berupa CD CSR, bantuan pihak ke 3, hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Dibalik begitu besarnya beban dan tanggungjawab yang diemban oleh Kepala Desa dan perangkat desanya tentunya agar selalu menjalankan keterbukaan dalam melaksanakan penggunaan dana maupun pengelolaan keuangan.
Eveready Noor juga mengharapkan agar Pemerintah Desa lebih meningkatkan komunikasi terhadap instansi yang berkompeten terhadap pengawasan dan pengelolaan anggaran seperti dengan Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, BappedaLitbang.
Kepala Desa juga wajibnya selalu berkonsultasi ke kecamatan masing-masing sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa serta dapat berkoordinasi dengan pendamping desa dan pendamping lokal desa masing-masing.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara selalu berupaya untuk meningkatkan dan mendukung pelaksanaan pembangunan desa secara terarah, proporsional, obyektif, realistis agar tidak menimbulkan kesan bahwa desa lambat berkembang juga lamban dalam menyelesaikan segala bentuk tanggungjawabnya,” kata dia.
Sehingga kedepannya seluruh desa di daerah ini harus selalu mengerti dengan kebutuhan desa dan masyarakatnya masing-masing agar pembangunan di desa berjalan dengan baik seperti contoh dari keberhasilan pada tahun 2021 lalu desa Bintang Ninggi II yang berhasil menjadi juara II lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari hasil pembangunan dan prestasi yang telah dicapai saat ini hendaknya kita tidak berhenti sampai disini, namun tetap berupayan untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi dimasa yang akan datang,”pungkasnya.