Home / Barito Utara

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:26 WIB

Kantor Pertanahan Barito Utara Sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan tahapan sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang dilaksanakan di aula Setda lantai I, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara H Yaser Arapat, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pimpinan Bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah , Camat se Barito Utara, Lurah Lanjas, Lurah Melayu, Lurah Jingah, Lurah Jambu, Kepala Desa Hajak, Kepala Desa Pendreh, Kepala Desa Trinsing dan Kepala Desa Trahean serta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Ibu Dr. Ir Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph, MM melalui zoom meeting yang diikuti kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik.

Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu pertama kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan darikejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Kedua, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan. Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan. Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing dan keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.

Baca Juga :  FASI Dilaksanakan Untuk Mendidik dan Menyiapkan Anak  Menjadi Anak  Yang Sholeh

Share :

Baca Juga

Barito Utara

KPU Barito Utara Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

Barito Utara

Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Syukuran HUT PGRI Ke 79 dan HGN Tahun 2024

Barito Utara

Badan KesbangPol Barito Utara menerima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

Barito Utara

Hari Jadi Kabupaten Ke 74 Momentum Untuk Memperkokoh Semangat Pembangunan Lebih Baik Lagi

Barito Utara

Pemkab Barito Utara Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award tahun 2024

Barito Utara

Sejumlah Program Penanganan Ruas Jalan Telah Dianggarkan Tahun 2024

Barito Utara

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Apresiasi Program Karya Bhakti TNI Kodim 1013

Barito Utara

Dinkes Gelar Workshop Penatausahaan Pengelolaan Keuangan BLUD UPT Puskesmas dan Lapkesda