Home / Barito Utara

Sabtu, 21 September 2024 - 21:04 WIB

Kades dan BPD se Barut Akan Dikukuhkan dan Tandatangani MOU Dengan Kajari Pendampingan DD

Muara Teweh – Dengan telah ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri memberikan penegasan tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU tersebut.

Kemudian Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juli 2024 yang memuat penegasan revisi UU Desa menyatakan beberapa poin, di antaranya adalah pemberian perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, keputusan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati/Wali Kota hingga akhir bulan Juni 2024, serta pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Dinas SOSPMD Barito Utara, Suparmi A Aspian, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) pada Dinas SosPMD, Tri Winarsih menyatakan bahwa pengukuhan 93 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilaksanakan pada 26 September 2024 di Arena Terbuka Tiara Batara.

“dalam kegiatan tersebut juga akan menjadi ajang penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Teweh terkait Pendampingan Dana Desa,” kata Tri Winarsih.

Neneng poanggilan akrab Tri Winarsih juga menyatakan bahwa pelaksanaan acara pengukuhan ini bertujuan untuk menjalankan amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, sesuai dengan surat edaran Mendagri, dan sebagai tindak lanjut atas surat pertimbangan yang sudah masuk ke pimpinan.

Menurut Neneng, pengukuhan ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan juga akan melibatkan penandatanganan MoU antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh terkait dengan Pendampingan Dana Desa.

Dikatakannya, tidak hanya acara pengukuhan, kegiatan ini juga akan menjadi momentum untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan lain, seperti penandatanganan MoU, serta penyerahan secara simbolis pemenang Lomba Desa dan Lomba Posyandu untuk tahun 2024. Pada tahun ini, Desa Benangin II meraih juara Lomba Desa tingkat Provinsi.

“Pengukuhan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD terkait akhir masa jabatan mereka. Dengan perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, diharapkan kepala desa dan BPD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan,” kata Tri Winarsih.

Dalam kegiatan itu nantinya, Pemerintah juga mengundang perangkat desa untuk turut hadir dalam acara pengukuhan ini, guna memberikan pemahaman yang lebih luas terkait penambahan akhir masa jabatan kepala desa dan BPD serta pentingnya pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, acara pengukuhan 93 Kepala Desa dan BPD, serta penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah penting dalam menegaskan pelaksanaan perubahan UU Desa.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong kepala desa dan BPD untuk menjalankan tugasnya dengan lebih tegas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pj.Bupati Barito Utara: Olah Raga Merupakan Sarana Pembinaan Karkater Bangsa

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Secara Virtual, Bidkeu Polda Kalteng Ikuti Dialog Publik Penguatan Internal Polri dari Divhumas

Barito Utara

Nasdem Secara Resmi Usung Akhmad Gunadi Nadalsyah  Pilkada Barito Utara

Barito Utara

Akhmad Gunadi Nadalsyah Serahkan Bantuan Untuk Masjid Al Hikmah Desa Benangin V Teweh Timur

Barito Utara

Menyambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Barito Utara Gelar Baksos Bedah Rumah Warga

Barito Utara

Pj Bupati Sampaikan Perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2024

Barito Utara

Pemanfaatan Politik Identitas, Penyebaran Isu Sara dan Penyebaran Hoak Jadi Perhatian Polda Kalteng

Barito Utara

Warga Kelurahan Jambu Jadi Saksi Pembangunan Islamic Centre Muara Teweh

Barito Utara

Rancangan KUA dan PPAS Disusun Mengacu Pada Visi dan Misi Pembangunan Daerah