Home / Barito Utara

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Kourumnya Rapat Paripurna DPRD

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara telah beberapa kali melaksanakan rapat paripurna DPRD mengenai pendapat akhir fraksi terhadap APBD Perubahan 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2045 mendapat tanggapan dari Pj Bupati Drs Muhlis, Selasa (1/10/2024).

Dikatakannya,harus pisahkan antara rapat paripurna yang memerlukan keputusan, 2 per 3, yaitu penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2024, dan kedua paripurna RPJMD dan paripurna penetapan unsur Pimpinan DPRD Barito Utara.

Dikatakan Pj Bupati dengan APBD perubahan tahun anggaran 2024, harus memenuhi kourum 2/3 anggota DPRD yang hadir. Dan batas waktu sesuai dengan Permendagri, penetapan kesepakatan bersama APBD Perubahan 2024, harusnya disepakati pada hari Senin tanggal 30 September 2024 kemarin.

“Hari ini Selasa tanggal 1 Oktober 2024, kita tetap sabar menunggu, bagaimanapun ketentuan ini harus dilakukan. Bagaimana kalian melihat sendiri, kawan-kawan anggota DPRD lainnya sudah siap, namun tidak cukup orang, untuk melaksanakan rapat paripurna, tidak memenuhi kourum,” kata Pj Bupati Muhlis usai paripurna.

Muhlis berharap bahwa ini tetap secepatnya bisa ditetapkan, sehingga APBD perubahan 2024 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dianggaran perubahan ini.Anggaran perubahan ini waktunya sangat pendek, hanya tersisa waktu seandainya ini di sepakati di awal Oktober dan di evaluasi juga memerlukan waktu selama dua minggu.

Artinya bisa di pertengan bulan Oktober, setelah itu penyusunan APBD dengan dokumen lainnya diakhir bulan Oktober, dan memulai di bulan November dan pertengan Desember sudah harus close. Berarti APBD Perubahan 2024. ini maksimal 1,5 bulan. Kalau ini lambat penetepan APBD nya akan berakibat bagi masyarakat di kabupaten Barito Utara.

Pj Bupati Muhlis juga berharap kepada rekan-rekan anggota DPRD Barito Utara bisa sepakat agar APBD Perubahan 2024 bisa diselesaikan. Kemarin sudah dilakukan pembahsasn dan sepakat untuk diparipurnakan, hanya pada saat paripurna orangnya tidak kourum.

“Kita selaku eksekutif sangat berharap penetapan ini segera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  PPK Teweh Tengah Gelar Rapat Pleno DPSHP

Share :

Baca Juga

Barito Utara

TTA dan PAMA Group Distribusikan Kurban 47 Sapi 4 Kabupaten di Kalteng

Barito Utara

Fraksi PDIP Sampaikan 6 Catatan dan Masukan Terhadap Perubahan APBD 2024

Barito Utara

Pemkab Barut Gelar FGD Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan

Barito Utara

KPU  Barito Utara Akan Laksanakan Pemutahiran Data Pemilih

Barito Utara

Anggota Paskibraka Barito Utara Ikrar Bersama

Barito Utara

Mustafa Joyo Muhtar :  Usai Tournamen U-40, Askab Bakal Gelar Tournamen Dandim 1013 Mtw Cup

Barito Utara

DPRD Bersama Kominfo Hearing Layanan Telekomonikasi

Barito Utara

Polres Katingan Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur