Home / Barito Utara

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:21 WIB

Hj Mery Rukaini Didaulat Pimpinan Sementara Ketua DPRD Barito Utara

Muara Teweh – Pada Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara masa jabatan 2024-2029, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Drs Edwin Tuah menyampaikan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Nomor : 051/DPC.PD/BARUTI/VII/2024 perihal Pengajuan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara 2024-2029.

Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barito Utara Nomor : 722/DPC-31.05/01/VII/2024 perihal Penyampaian Nama Calon Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029.

“Maka dengan ini kami umumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 untuk Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara adalah saudari Ir Hj Mery Rukaini, dan untuk Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara adalah saudara H Parmana Setiawan, S.T,” kata Sekwan Barito Utara, Edwin Tuah, Senin(19/8/2024).

Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berbunyi :

Pada Ayat (1), dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota.

Dan Ayat (2), Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh Kursi terbanyak Pertama dan Kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Dikatakannya, pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang berbunyi :  Ayat (2), dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.

Sedangkan pada Ayat (3), Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Baca Juga :  Harga LPG 3 Kg Tetap Mahal Kalau Pangkalan Dan Agen Menjual Pada Pengencer

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Ketua Komisi II DPRD : Melalui Diklat Paskibraka Kalian Akan Dilatih Mandiri

Barito Utara

Dinkes Gelar Pertemuan Germas Dalam Upaya Promosi Kesehatan Jiwa dan Napza Bagi Siswa SMP dan SMA

Barito Utara

TTA dan PAMA Group Distribusikan Kurban 47 Sapi 4 Kabupaten di Kalteng

Barito Utara

Hj Mery Rukaini Sampaikan Ketentuan Terkait Pembentukan Fraksi DPRD

Barito Utara

Fraksi AR DPRD Barut Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan APBD 2024

Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara Hadiri Rakernas XVI Apkasi tahun 2024

Barito Utara

DPRD Bersama Pemkab Rapat Paripurna  Laporan Keterangan Pertamggungjawaban Bupati Tahun 2023

Barito Utara

Ketua DPRD Hadiri Syukuran Mantan Kades Bintang Ninggi II yang terpilih sebagai anggota Legislatif