Muara Teweh – Pada rapat paripurna IV DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Fraksi PDIP menerima raperda tersebut menjadi Perda Barito Utara.
Juru bicara Fraksi PDIP, Karianto Saman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PDIP untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi pada rapat paripurna IV DPRD ini,” kata Karianto Saman.
Dikatakannya, setelah menyimak dan mempelajari Laporan dari Tim Perumus/Pelapor Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Untuk itu izinkan kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan beberapa hal terkait raperda tersebut yaitu, pembentukan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata dia.
Kedua, untuk mewujudkan Good Govermenf dan Clean Govemance di wilayah Kabupaten Barito Utara dimana tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara itu sendiri, yang mana masyarakat itu sendiri merupakan perwujudan atas keberhasilan etos kerja Pemerintah Daerah.
“Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara menerima Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Sebagaimana pertimbangan yang telah terurai diatas,” kata Karianto Saman.