Home / Barito Utara

Senin, 3 Juni 2024 - 19:37 WIB

DPRD Sampaikan Lima Saran Terhadap Raperda Pengelolaan Sampah Di Barito Utara

Muara Teweh – Pada rapat paripurna II DPRD Kabupaten Barito Utara tahun 2024, fraksi-fraksi DPRD sampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pengelolaan Persampahan di daerah setempat, Senin (3/6/2024).

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan juru bicaranya Mustafa Joyo Muhtar mengatakan setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan. Fraksi kami menyampaikan beberapa saran dan Masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pertama, dengan dibentuknya Raperda tentang pengelolaan sampah sudah seyogyanya mengatur mengenai rancangan dalam pengelolaan sampah dalam volume besar diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemprosesan akhir sesuai jenis sampahnya.

Kedua, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemkab Barito Utara agar dapat lebih tegas dalam menagani tentang sampah ini khususnya di wilayah pasar besar yang mana di ketahui masih banyaknya sampah yang belum dikelola dengan baik. “Dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di pinggiran sungai agar tidak membuang sampah kesungai,” kata Mustafa Joyo Muhtar.

Ketiga, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab Barito Utara agar membuat dan mengelola bank sampah, dengan harapan sampah yang dapat didaur ulang bisa lebih bermanfaat, dan tentunya hal ini dapat menambah nilai guna bagi masyarakat, terkhusus bagi bagian pengelolaan sampah daerah.

Keempat,  kata Mustafa Joyo Muhtar, belajar dari Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat (NTB, Lombok) dalam hal pengelolaan sampah (bank sampah) dalam hal ini sampah basah, bisa dibuat untuk pakan ternak, diantaranya pakan bebek dan ayam dan berhasil/sukses, bahkan ada beberapa daerah yang kaji banding untuk menerapkan di daerah masing-masing.

Dan yang kelima, Fraksi Gerindra juga meminta kepada Pemkab Barito Utara, Perda ini nantinya jangan hanya sekedar Perda diatas kertas, penerapan dilapangannya yang lebih penting, karena berdasarkan pengalaman yang ada, ada beberapa Perda yang tidak berjalan secara maksimal.

Berdasarkan beberapa batatan tersebut Mustafa menambahkan bahwa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) siap membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan.

“Yang mana pada saatnya nanti akan dibahas di rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Gelar Rapat Pelaksanan Ganti Rugi Lahan Warga

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Ini yang dilakukan Pemerintah dalam upaya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Barito Utara

125 Peserta Ikuti Musda VI MUI Kabupaten Barito Utara

Barito Utara

Pemkab Bangun Komitmen Bersama Dalam Pencegahan dan Pemberantasan P4GN-PN

Barito Utara

Penjabat Sekretaris Daerah Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Barito Utara

Pj Bupati Muhlis Tinjau Kegiatan Pasar Murah Di Kecamatan Montallat

Barito Utara

Putra Pj Bupati Barito Utara, Reza Fahlevi Akhiri Masa Lajang

Barito Utara

Anggota DPRD Barut Apresiasi dan Dukung Dinkes Gelar Pertemuan Germas

Barito Utara

KH Rusmadi Darsani  Nahkodai MUI Barito Utara Secara Aklamasi