Muara Teweh – DPRD Barito Utara melaksanakan rapat pembahasan terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kamis (11/7/2024) di gedung DPRD setempat.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Hj Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, H Yaser Arapat, beserta jajarannya.
Hj Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan, ada dua poin utama berhasil disepakati dalam rapat tersebut.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Barito Utara telah menindaklanjuti Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016.
“Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dan DPRD sepakat untuk melanjutkan proses penyusunan Raperda ke tahap berikutnya,” katanya, Kamis (11/7/24).
Menurut Henny, kesepakatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam memperbaiki dan menyempurnakan struktur perangkat daerah demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.