Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, di gedung DPRD, Selasa (23/7/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri yang mewakili unsur FKPD, Pj Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
“Pada hari ini Selasa tanggal 23 Juli 2024, kita berkumpul diruangan ini mengikuti Rapat Paripurna II dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025,” kata Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Selasa (23/7/2024).
Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025, Ketua DPRD Barito Utara mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2025.
Setelah Sekwan membacakan nota kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRD Barito Utara. “Apakah Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plapon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 dapat disetujui,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, yang langsung dijawab seluruh anggota DPRD, Setuju..!!!. dan Wakil Ketua II DPRD langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Kemudian, unsur pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Pj Sekda Jufriansyah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plapon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025.
“Pada rapat paripurna ini kami informasikan juga bahwa jadwal kegiatan DPRD Barito Utara telah dilakukan perubahan, hal ini untuk menyesuaikan dengan beberapa kegiatan DPRD dan Pemerintah Daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya, sebelum rapat paripurna ini di tutup, kami sampaikan kepada Pj Bupati serta undangan yang hadir, bahwa setelah rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda tentang perubahan ketiga atas pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, kami mohon untuk tetap bertahan di ruangan ini,” kata Waket II DPRD Sastra Jaya.