Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara telah mengadakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dengan mengundang beberapa perusahaan.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Barito Utara,H.Parmana Setiawan dan beberapa anggota, sedangkan dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten II setda Gazali Mantalatua di aula DPRD, Selasa (11/6/2024).
Dalam hearing atau dengar pendapat mengenai PT.Kimia Yasa selaku pembeli kondesat yang terbakar beberapa bulan lalu sempat adu argumen dengan TB.
Muhammad Basir dari TB. Hasyim selaku pemilik tugboat merasa dikorbankan dengan masalah ini, sebab PT.Kimia Yasa dalam melakukan operasional tidak memenuhi prosedur.
Dikatakan Muhammad Basir dengan peristiwa meninggalnya anak buah kapal seperti jadi korban karena perusahan tidak melengkapi sesuai dengan ketentuan.
Dengan peristiwa ini kata dia, PT.Kimia Yasa lepas tangan dan menyalahkan TB.Hasyim selalu pemilik tugboat yang terbakar itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Inry Karawaheni mengatakan, keberadaan perusahaan mengenai pelabuhan yang digunakan oleh PT.Kimia Yasa.
Seharusnya kata dia, dalam pembelian kondensat oleh PT.Kimia Yasa dari Medco Energi Bangkanai Limited punya pelabuhan sendiri, namun pada kenyataaannya menggunakan pelabuhan PT.Pada Idi.
H.Tajeri ketua komisi III DPRD mengatakan, tekait.dengan insiden itu diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sementara DPRD hanya mempertanyakan masalah ijin oleh PT.Kimia Yasa.
“Tolong kalau masalah perijinan segera dituntaskan segala bentuk permasalahan di lapangan termasuk perijinan,”kata Tajeri.