Home / Barito Utara

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:49 WIB

DPRD Bersama Pemkab Komitmen Jaga Integritas dan Trasparansi Laksanakan Pembahasan Pokir DPRD

Maura Teweh – Pada rapat paripurna II penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato Bupati Barito Utara tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, juga dilaksanakan penandatanganan fakta integritas pimpinan DPRD dan anggota serta asisten Sekda, di ruang Rapat DPRD, Senin (12/8/2024).

Dalam rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention  oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 Perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2024.

Dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor : 713.1/280/1TKAB.IV/2024 mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi.

“Maka dalam kesempatan ini akan dilakukan Penandatangan Pakta Integritas dalam rangka Penyusunan dan Pengesahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD tahun 2025 antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD,” kata Sastra Jaya.

Adapun pernyataan komitmen yang ditandatangani antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tersebut untuk menjaga Integritas, Profesionalisme, dan transparansi dalam melaksanakan kegiatan pembahasan pokok -pokok pikiran DPRD dengan rincian :

1. Menjaga independensi, tidak menerima atau memberi tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan kami dalam pokir.

2. Mencegah benturan kepentingan, tidak memberikan informasi atau jabatan kami untuk kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari konflik kepentingan yang dapa merugikan kepentingan umum.

3. Transparansi dan akuntabilitas, melaksanakan kegiatan Pokir dengan transparan dan terbuka serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang kami ambil.

4. Kepatuhan terhadap aturan, mematuhi semua peraturan, norma, dan nilai-nilai yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Pokir.

5. Menjunjung tinggi keadilan, menjalankan kegiatan Pokir dengan penuh keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi atau memihak kepada pihak tertentu.

6. Menghormati pendapat masyarakat, mendengarkan dan menghormati aspirasi serta masukan dari masyarakat dalam Pokir sebagai wakil rakyat yang dipercaya.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Sampaikan Tiga Saran dan Masukan terhadap Pelaksanaan APBD 2023

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Usai Paripurna I, DPRD Kembali Gelar Paripurna II, Penyampaian Rekomendasi DPRD

Barito Utara

Pelaksanaan Pilkada Di Barito Utara di Harapkan Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif

Barito Utara

28 Tim Ikuti Turnamen Volly Ball Antar RT se Kelurahan Lanjas

Barito Utara

TTA dan PAMA Group Distribusikan Kurban 47 Sapi 4 Kabupaten di Kalteng

Barito Utara

DPRD Barito Utara Apresiasi Pemkab Barito Utara Ikuti Apkasi Otonomi Expo 2024

Barito Utara

Secara Virtual, Bidkeu Polda Kalteng Ikuti Dialog Publik Penguatan Internal Polri dari Divhumas

Barito Utara

Dinas Perkimtan Barito Utara Gelar FGD Penyusunan Riview SK Kumuh

Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara Tutup Secara Resmi Festival Budaya IMBT Tahun  2024