Muara Teweh – Rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan beberapa perusahaan mengenai tongkang terbakar beberapa waktu lalu di Kecamatan Lahei.
Rapat dengan pendapat dilaksanakan di aula DPRD dipimpin oleh wakil ketua I Parmana Setiawan dan beberapa anggota di aula DPRD, Selasa (11/6/2024).
H.Tajeri Anggota DPRD sempat mempertanyakan sebab tugbuot yang terbakar apakah sudah memenuhi standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan, termasuk perijinan hingga sampai di kapalkan.
“Masalah perijinan perlu dilengkapi dan kita minta dijelaskan mengenai seluruh perijinan,”kata Tajeri.
Tajeri juga meminta kejadian terbakarnya kapal di wilayah perusahaan tidak perlu terulang lagi dan diharapkan perusahaan melengkapi semua SOP.
Sementara itu wakil ketua komisi III H.Suriannor meminta agar untuk melakukan usaha di wilayah Barito Utara meminta segala bentuk perijinan dilengkapi.
Seperti halnya PT.Kimia Yasa yang saat ini masih menggunakan pelabuhan PT.Pada Idi untuk memuat kondensat. “Dan ini apakah bisa dibenarkan,” kata Suriannor bertanya.
Dikatakannya dengan dua perusahaan seperti PT.Pada Idi batu bara dan PT.Kimia Yasa memuat kondensat menggunakan pelabuhan yang sama,bagaimana proses perijinannya.
“Kita selaku wakil masyarakat juga berhak melakukan pengawasan dengan masalah ini,agar dijadikan pedoman perusahaan dalam melakukan kegiatan di wilayah Barito Utara,”pungkasnya.