Home / Barito Utara

Senin, 29 April 2024 - 14:54 WIB

Disnakertranskop UKM Barito Utara Kembali Buka Pelatihan Operator Alat Berat

Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), kembali membuka pelatihan alat berat Excavator, Dump Truck dan Sarana LV.

Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, Senin (29/4/2024) mengatakan pada tahun ini Disnakertranskop UKM kembali membuka pelatihan alat berat jenis Excavator, Dump Truck dan Sarana LV.

Dijelaskannya,bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan alat berat ini bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Penerimaan berkas pada tanggal 29 April sampai 3 Mei 2024.

Adapun persyaratan yang diminta, yaitu FC CV 3 lembar, FC KTP (warga Barito Utara) e lembar, FC Ijazah terakhir (min SLTA Sederajat) 3 lembar, FC AK 1/Kartu Pencari Kerja (aktif) 3 lembar,  FC Kartu Vaksin (2/3/Boster) 4 lembar.

Kemudian FC BPJS Kesehatan (aktif) 3 lembar, FC Surat Keterangan Bebas Narkoba, FC SKCK (aktif) 3 lembar,  CF Surat Keterangan Sehat Terbaru (Puskesmas/Dokter 3 lembar,  Pas Foto 3×4 berwarna 3 lembar, FC A SIM 3 lembar, mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas, mengisi surat pernyataan dan izin orang tua yang disediakan Dinas, materai 10000 3 lembar dan belum pernah mengikuti pelatihan di Dinas Nakertranskop UKM.

Ketentuan khusus, untuk Excavator dan Dump Truk minimal umur 23 tahun maksimal 35 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm. Sedangkan untuk Sarana LV minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tinggi badan 157 cm.

Untuk ketentuan umum bagi pelamar pelatihan Excavator, Dump Truk dan Sarana LV tidak memiliki tato, tidak memiliki tindik dan laki-laki.

Lokasi pelatihan diadakan di LPK Kuat Perkasa Abadi Tanjung Kabupaten Tabalong (Excavator, DT dan LV) dan LPK Kelua Mandiri Kabupaten Tabalong (Excavator dan DT).

Berkas dimasukan dalam Map dengan ketentuan, di depam Map dituliskan Nama, No WA aktif, Sarana yang di pilih dan ukuran sepatu dan baju. Untuk excavatir gunakan map merah, dump truk gunakan Map Kuning dan LV gunakan Map Hijau.

Berkas dapat diantar ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Jalan Pramuka CQ, Bidang Ketenagakerjaan Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada jam kerja Senin-Kamis Pukul 07.30 – 11.00 – 14.00 -15.15 WIB dan Jumat 08.00 -10.30 WIB dan 14.00 – 15.45 WIB.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD  Sastra Jaya:Jembatan Sei Intu Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Pj Bupati Drs. Muhlis : Langkah Strategis Harus Diambil Untuk Percepatan Proses KUA dan PPAS APBD Barito Utara

Barito Utara

Penjabat Bupati Barito Utara Ikuti Rapat Asistensi Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan III

Barito Utara

Yayasan Argadia Citra Indonesia Gelar Kegiatan Pemilihan Putri Citra dan Putri Bunga

Barito Utara

Kodim 1013/Muara Teweh Kawal Program Optimalisasi Lahan Rawa Di Wilayah Kabupaten Barito Utara

Barito Utara

Gerindra Berharap Ada Sosok Pemimpin Untuk Wilayah DAS Barito

Barito Utara

Antrean Online Mudahkan Lucya Akses Layanan JKN di RSUD Muara Teweh

Barito Utara

Penilaian Lomba Desa Mengacu pada Indikator Penilaian sesuai Ketentuan Permendagri

Barito Utara

PD Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda No 2 tahun 2016