Home / Barito Utara

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin (26/8/2024).

Kegiatan tersebut di buka Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat dan dihadiri Sekretaris Dinas PMPTSP, Kepala perangkat daerah, para pelaku usaha dan undanga lainnya.

Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda H Yaser Arapat mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga :  Anggota DPRD Dukung Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

“Semoga dengan kegiatan ini para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara semakin memahami tentang berbagai macam peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dipedomani dalam menjalankan investasi di daerah ini,” kata Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Berdasarkan SE Dari KPU RI

Pj Bupati juga berharap melalui bimbingan teknis ini, keterbukaan akan pemahaman tentang pentingnya perizinan berusaha untuk masing-masing perusahaan yang sekarang berbasis online single submission.

“Harapan kita bersama seluruh perizinan yang sudah berbasis online single submission dapat menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan transparan dengan mengategorikan izin berdasarkan tingkat risiko,” kata Pj bupati Muhlis.

Lebih lanjut Muhlis, hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses berusaha sambil tetap memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan risiko dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Ketua DPRD Dukung Disnakertranskop UKM Pelatihan Pengolahan Jagung Menjadi Pakan Ternak

Barito Utara

Drs. Muhlis Lepas Calon PASKIBRAKA Perwakilan Kabupaten Barito Utara

Barito Utara

Tidak Benar Alokasi Anggaran Karang Taruna di APBD Perubahan Rp 3,9 Miliar

Barito Utara

Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara Ikuti Senam Bersama Dan Jalan Sehat Berhadiah.

Barito Utara

Pj.Bupati Minta Perusahaan Yang Berinvestasi Di Barito Utara Merekrut Tenaga Kerja Lokal

Barito Utara

Anggota DPRD Dukung Pemkab Bangun Komitmen Dalam P4GN-PN

Barito Utara

Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Pidato Pengantar Pelaksanaan APBD 2023

Barito Utara

Jelang Pilkada Serentak 2024 Polres Barito Utara Gelar Simulasi Sispamkota