Muara Teweh – Dinas Perumahan ,Permukiman dan Pertanahan telah menggelar rapat guna rencana ganti rugi lahan masyarakat di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.
Rapat dipimpin oleh kepala Dinas Perkimtan H.Fery Kusmiadi bersama dengan dinas pertanahan dan pemerintahan Desa Hajak di aula Kantor,Selasa (28/5/2024).
Rapat mengenai rencana pembayaran sudah beberapa kali dilaksanakan guna pinalisasi pembayaran kepada seluruh warga pemilik lahan di wilayah tersebut.
Fery Kusmiadi mengatakan, rapat yang dilaksanakan telah menyimpulkan, peserta rapat menyetujui pembayaran apabila berkas sudah lengkap dan obyek tidak bermasalah.
Kemudian apabila tanah bersengketa atau terjadi perselisihan agar diselesaikan terlebih dahulu dan juga sertifikat yang telah dilelang harus balik nama.
Selanjutnya kata Fery Kusmiadi, penyaluran uang ganti kerugian hanya melalui transfer pada Bank Kalteng. Adapun mengenai dokumen pendukung pemilik tanah seperti alas hak,Kartu tanda penduduk suami istri kartu keluarga,NPWP dan buku tabungan bank kalteng yang belum lengkap agar dikumpulkan pada saat sosialisasi penyampaian harga.Rencana sosialisasi harga nanti dilaksanakan pada 12 juni 2024 di aula Kecamatan Teweh Baru.
“Kepastian tanggal pelaksanaan akan disusul surat undangan sosialisasi harga,”kata Fery Kusmiadi.
Fery Kusmiadi juga menambahkan, undangan juga akan disebarluaskan, karena beberapa pemilik juga tidak semua berada di Kabupaten Barito Utara.
“Bagi para pemilik kita beri waktu dua minggu setelah sosialisasi untuk melengkapi berkas,” kata Fery