Home / Barito Utara

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:36 WIB

Belum Ada Bakal Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Barito Utara

Muara Teweh –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menyerahkan syarat dukungan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari,Selasa (14/5/2024) mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Menurutnya,syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di lima kecamatan.

KPU,kata dia, telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.

Kemudian menurut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model,” jelas Siska.

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1.

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ia melanjutkan, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan indentitas pendukung.

“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Barut  Gelontorkan Anggaran Rp 10 Miliar Lebih Untuk Ganti Rugi Pelebaran Jalan Nasional

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Pj. Bupati Barito Utara Bersama Pj Ketua PKK Terima Gelar Ningrat Kehormatan Dari Keraton Surakarta Hadiningrat

Barito Utara

Mustafa Joyo Muhtar : Diharapkan Siswa Siswi Memperoleh Pengalaman Belajar di O2SN

Barito Utara

Semangat HUT Provinsi Kalimantan Tengah Ke 67 Sebagai Momentum Refleksi dan Evaluasi

Barito Utara

KPU  Barito Utara Akan Laksanakan Pemutahiran Data Pemilih

Barito Utara

Panwascam Teweh Tengah Perkuat SDM PKD

Barito Utara

Pemkab Barut Ikuti  Zoom Meeting Pembahasan Rencana Aksi LHP LKPD TA.2023

Barito Utara

Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas” Kodim 1013/Muara Teweh Peringati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024

Barito Utara

PWRI Barito Utara Kukuhkan Pengurus Baru Masa Tugas Tahun 2024 – 2029