Muara Teweh – Upaya memberikan pengetahuan tentang KUHPM kepada anggota, Kodim 1013/Muara Teweh melaksanakan penyuluhan hukum oleh Kumdam XII/Tanjungpura, bertempat di Aula Balai Antang Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Senin (12/08/2024).
Komandan kodim 1013 Muara Teweh yang diwakili oleh Perwira penghubung Kodim 1013/Mtw Mayor Inf Mayor Inf Heru Widodo, menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan penyuluhan yang akan disampaikan oleh Narasumber Kumdam XII/Tanjungpura.
Hadir dalam acara tersebut yaitu Mayor Chk Nugroho M.Nur, S.H., M.H. (Kumdam XII Tanjungpura), Lettu Chk Waldiawan, S.H. (Kumdam XII/Tanjungpura), Pabung Kodim 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo, Para Pasi Staf/Danramil, perwakilan tiap-tiap Koramil, dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Dim 1013/Mtw Koorcab Rem 102/Panju Panjung.
Penyuluhan Hukum oleh Mayor Chk Nugroho M.Nur, S.H., M.H. yang dilaksanakan di kodim 1013 Muara teweh, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja Kumdam XII/Tanjungpura pada Tahun 2024.
Penyampaian Mayor Nugroho, pengertian hukum yang harus diketahui oleh prajurit dan persit, dengan memberikan materi tentang disiplin prajurit TNI dan pelanggaran yang sering dilakukan seperti Tidak hadir tanpa ijin (THTI) sampai dengan proses Desersi dan penyebab anggota melakukan hal tersebut, serta penyampaian 7 pelanggaran berat seperti perselingkuhan prajurit dan persit, asusila, narkoba dan netralitas TNI dalam Pemilukada 2024.
Makna dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum antara lain,Mencegah anggota hidup boros, berfoya-foya serta pergaulan bebas, serta pembinaan mental beribadah setiap hari agar prajurit tetap Disiplin dan mentaati aturan hukum yang di Protapkan dilingkungan TNI AD.
Dalam sambutam komandan kodim 1013 Muara teweh mengatakan pentingnya kegiatan Ini dilakukan secara rutin untuk menjaga kedisiplinan agar tetap terpelihara dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran Yang dilakukan oleh prajurit yang berdampak bagi keluarga termasuk Ibu persit dan satuan.
Bagi prajurit dan Ibu persit harus mengambil intisari dari penyuluhan agar tidak salah melangkah dalam bingkai hukum yang berlaku.
Penyuluhan ini hanya tidak menawarkan pemahaman mendalam tentang hukum militer aaja tetapi juga memberi pemahaman yang pebih luas tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pengetahuan hukum yang didapat diharapkan prajurit dan Ibu persit dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam mematuhi hukum dengan penuh rasa tanggung jawab dan penuh keyakinan,”pungkasnya.