Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Tengah, H Nadalsyah, menegaskan tuduhan politik uang terhadap pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan H Koyem pada Jumat (28/03/2025) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng menggelar rapat pleno dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.
"Tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan paslon dalam dugaan praktik politik uang. Tidak ada transaksi yang tertangkap tangan, dan tidak ditemukan uang di tangan mereka saat kejadian," ujar H Koyem.
Koyem menjelaskan, terkait uang Rp250 juta yang disebut-sebut dalam kasus ini, bahwa uang tersebut ditemukan tiga jam setelah peristiwa penangkapan dan berada di dalam kamar pemilik rumah, bukan di tangan pihak yang dituduh.
"Dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyatakan menerima uang dari tim paslon," tambah mantan Bupati Barito Utara dua periode tersebut.
Koyem bahkan menduga adanya upaya jebakan dalam kasus ini. Menurutnya, kemungkinan besar uang tersebut sengaja diletakkan untuk dikaitkan dengan paslon Agi-Saja.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan bahwa setelah melakukan kajian mendalam dengan memeriksa seluruh saksi, pelapor, dan terlapor, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Dengan hasil ini, Paslon 02 Agi-Saja resmi dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Barito Utara," kata Satriadi.
Bawaslu Kalteng menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran pemilu.
"Kami sangat terbuka dalam proses ini, dan hasilnya sudah jelas. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukumnya memang seperti ini," pungkas Satriadi.