Hasil Pemeriksaan Bawaslu Kalteng, Agi-Saja Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran


Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh H. Malik Muliawan, S.H. terhadap Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E. dan Sastra Jaya terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam pernyataannya Rabu (26/3/2025), menyatakan bahwa hasil kajian terhadap laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

"Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Satriadi.

Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.

Dengan keputusan ini, Bawaslu Kalteng menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengawal jalannya proses pemilihan di Kalimantan Tengah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال