Home / Barito Utara

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:31 WIB

13 Peserta Dari Barito Utara Ikuti Kegiatan PKA Angkatan VI Di BPSDM Jawa Timur

Muara Teweh – Sebanyak 13 orang pejabat administrator atau setingkat dengan kepala bidang atau kepala bagian  mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan administrator angkatan VI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dari ke 13 peserta dari Pemkab Barito Utara tersebut salah satunya adalah Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Barito Utara (Kabid Perben BPKA Barut), Sarjani Rizal SE.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas.

Kabid Perben BPKA Barito Utara Sarjani Rizal, Kamis (2/8/2024) menjelaskan, dalam hal Pengolahan Data Gaji Pegawai untuk Pembayaran Gaji Aparatuir Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, pengelolaannya dilaksanakan oleh Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Adapun system ini dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) yang di kembangkan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PT TASPEN (Persero).

Menurut dia, permasalahan yang kemudian dihadapi adalah belum efektifnya pelayanan SIM Gaji di BPKA Kabupaten Barito Utara yang diakibatkan oleh pengelolaannya yang masih terpusat di BPKA.

“Hal ini sangat tidak efektif karena ASN yang ada di Kabupaten Barito Utara setiap tahunnya selalu bertambah dan sampai saat sekarang sudah berjumlah 3.415 orang PNS dan 748 orang P3K,” imbuhnya.

Dengan demikian kata dia agar pekerjaan dapat lebih efektif dan efisien baik dalam hal input pengolahan data gaji pegawai sampai dengan pelaporan akan lebih mudah dan cepat.Maka yang perlu dilaksanakan adalah melakukan pengembalian kewenangan pengelolaan gaji oleh OPD yang bersangkutan yang kemudian disebut dengan Aksi Pengembalian Kewenangan (SIWENANG) melalui Pelatihan Singkat (PEKAT) kepada Pembantu Bendahara Pengeluaran Urusan Gaji masing-masing OPD untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji).

“Diharapakan, untuk kedepannya pengelolaan Gaji ASN, sudah dilaksanakan dan dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara online namun tetap dalam pengawasan Bidang Perbendaharaan Daerah BPKA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah,” kata Sarjani Rizal.

Dikatakannya, tujuan dan manfaat dari SIWENANG ini secara Internal adalah untuk mempercepat pelayanan Gaji karena terdistribusi pada masing-masing OPD. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan Gaji Pegawai. Meningkatkan kinerja layanan gaji berbasis online. Mengurangi tumpukan berkas yang semakin lama semakin banyak dan meningkatkan pelayanan berbasis paperless.

Secara eksternal adalah untuk memudahkan penyampaikan Gaji pegawai, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan gaji, meningkatkan motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik dan memudahkan pelayanan berbasis online.

Untuk tujuan jangka pendek, memberikan Pelatihan Singkat (PEKAT) dengan mengundang Bendahara Pengeluaran/Pembantu Bendahara Pengeluaran Urusan Gaji agar bisa dan dapat mengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) pada OPD nya masing-masing secara online.

“Kegiatan Pelatihan Singkat (PEKAT) ini dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 15 Juli 2024 di Aula BPKA Kabupaten Barito Utara lt.2 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 70 orang dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara termasuk Tim Efektif,” kata dia.

Sedangkan tujuan jangka menengah dari kegiatan PEKAT tersebut implementasi Aksi Pengembalian Wewenang (SIWENANG) Pengelolaan Gaji oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Tujuan Jangka Menegah, pelaksanaan secara efektif SIWENANG akan dilaksanakan mulai bulan September 2024.

Untuk tujuan Jangka Panjang, yaitu untuk evaluasi Aksi Pengembalian Wewenang (SIWENANG), Pengelolaan Gaji oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Meningkatnya Pengelolaan Sistem Penggajian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pelaksanaan kegiatan PKA VI tahun 2024 tersebut dilaksanakan sejak 1 April 2024 sampai dengan 8 Agustus 2024.

Baca Juga :  PPP Partai Ke 9 Ahkmad Gunadi Nadalsyah Mengembalikan Formulir Pendaftaran

Share :

Baca Juga

Barito Utara

Hj Mery Rukaini Sampaikan Ketentuan Terkait Pembentukan Fraksi DPRD

Barito Utara

Ketua Bawaslu Minta Netralitas Kades dan Lurah Sangatlah Diperlukan

Barito Utara

SMAN 1 Muara Teweh Dikunjungi SMAN 1 Buntok Barito Selatan

Barito Utara

BPN Barito Utara Melaksanakan Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

Barito Utara

DPRD Barito Utara Bersama Perusda Batara Membangun Gelar RDP

Barito Utara

Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi

Barito Utara

DPRD Rapat Paripurna Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Barito Utara

PPP Partai Ke 9 Ahkmad Gunadi Nadalsyah Mengembalikan Formulir Pendaftaran